Selasa, 23 September 2014

TABUNGAN

TABUNGAN BUNGA HARIAN

KETENTUAN UMUM
  1. Tabungan adalah smpanan yang penrikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, akan tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyer giro dan atau alat lainya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Yang menjadi penabung adalah masyarakat umum baik secara perorangan, Koperasi, Yayasan serta lembaga-lembaga lainnya.
  3. Penabung wajib mengisi dan menandatangai permohonan pembukuan tabungan.
  4. Penabung perorangan wajib menyertakan fotokopi bukti identitas berupa KTP atau SIM serta fotokopi kelengkapan lain yang diperlukan guna pembukuan rekening Tabungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang APU dan PPT, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
  5. Penabung Koperasi, yayasan atau lembaga-lembaga lainya menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus, akte pendirian, surat ijin usaha, NPWP sebanyak 1 (satu) lembar.
  6. Sebagia bukti bagi penabung, bank akan menerbitkan Buku Tabungan yang dinerikan kepada penabung, sedangkan bukti untuk bank diterbitkan Kartu Tabungan.
PENYETORAN DAN PENGAMBILAN :
  1. Setoran permulaan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000,-
  2. Setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000,-
  3. Penyetoran dan pengambilan dapt dilakukan sewaktu-waktu pada jam kerja selama kas masih buka.
  4. Saldo tabungan yang harus disisakan setiap kali dilakukan pengambilan, sekurang-kurangnya adalah Rp. 10.000,-
  5. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
PERHITUNGAN BUNGA, BIAYA ADMINISTRASI, DAN PENUTUPAN REKENING 
  • Perhitungan bunga dilakukan pada akhir bulan, tepatnya pada tanggal efektif bulan bersangkutan.
  • Bunga dihitung tiap bulan atas dasar rata-rata harian dalam 1 bulan apabila Tabungan tabungan memiliki saldo sekurang-kurangnya Rp. 25.000,- 
  • Besarnya suku bunga di hitung secara progresif bertingkat dengan ketentuan:
    • Saldo Rp 0 - s/d Rp 25.000 ( 0 % / tanpa bunga)
    • Saldo Rp 25.001,- s/d Rp 50.000.000,- ( 1 %)
    • Saldo Rp 50.000.001,- s/d Rp 100.000.000,- (2 %)
    • Saldo Rp 100.000.001,- s/d Rp 150.000.000,- (3 %)
    • Saldo Rp 150.000.001,- ke atas (4 %)
  • Penabung selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak pernah mutasi baik dalam penyetoran maupun pngambilan, digolongkan sebagai penabung pasif dan akan dikenakan biaya administrasi setiap bulannya sebesar Rp. 5.000,- per bulan.
  • Penutupan rekening tabungan yang dilakukan sebelum saldo mengendap satu bukulan terhitung sejak tanggal setoran pertama, tidak diperhitungankan bunga, Demikian pula dengan penutupan rekening tabungan yang dilakukan sebelum akhir bulan atau tepatnya sebelum akhir tanggal efektif pada bulan tersebut, tidak diperhitungankan bunga. Biaya penutupan rekening tabungan adalah Rp. 5.000,-
KETERANGAN :
*) sewaktu-waktu dapat berubah.
**) syarat-syarat dan ketentuan berlaku.
***) kelengkapan & syarat-syarat selanjutnya ditentukan oleh Managemen.
  

0 komentar:

Posting Komentar