Rabu, 17 September 2014

KREDIT MULTIGUNA

Kredit Multiguna

Merupakan upaya managemen PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA dalam mengakomodir segala bentuk kebutuhan masyarakat akan pinjaman dengan jangka waktu pengembalian bervariasi, dari mulai yang paling pendek yaitu 1 bulan dan yang paling panjang / lama yaitu 36 bulan (3 tahun). Agunan pinjaman dapat berupa SHM, SHGB (untuk tanah dan rumah yang setrategis letaknya) dan Kendaraan bermotor dengan bukti kepemilikan BPKB serta Deposito BPR ARTA MUKTIGRAHA. Sistem Pembayaran kembali pinjaman adalah secara angsuran (Poko + Bunga).
Keuntungan Produk :
  • Suku bunga relatif ringan yaitu 18 % per tahun flat rate*)
  • Sistem pembayaran dapat di debet dari rekening tabungan yang dimiliki di kantor kami.
  • Proses cepat**)
Syarat-Syarat :
  • Fotokopi KTP suami/istri   (bagi yang telah menikah)
  • Fotokopi Buku Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Rekening Listrik dan Telepon (terakhir)
  • Fotokopi PBB
  • Slip Gaji (bagi karyawan)
  • Fotokopi BPKB dan STNK (untuk agunan berupa kendaraan)
  • Fotokopi Buku Kir (untuk Truck dan Pick Up)
  • Fotokopi Faktur
  • Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai (kendaraan belum atas nama pemohon)
  • Gesekan nomor rangka  nomor mesin
  • Fotokopi SHM (untuk agunan berupa Tanah dan Bangunan)
  • Lainnya***)
Lain-lain :
  • Atas setiap realisasi permohonan pinjaman yang disetujui akan dipungut/dikenakan biaya administrasi & provisi serta biaya Notaris**)
  • Diwajibkan ikut serta dalam program asuransi jiwa. **)
  • Atas setiap realisasi pinjaman dengan agunan Tanah akan dikenakan biaya Notaris atas SKMHT atau APHT **)
  • Atas setiap realisasi pinjaman dengan agunan Kendaraan akan dekenakan biaya Notaris atas Fudisia Kendaraan **)
Keterangan : 
*) Fariatif sesua dengan nominal dan sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan dengan tingkat resiko dengan kondisi yang ada.
**) Syarat-syarat dn ketentuan berlaku.
***) Kelengkapan dan ketentuan selanjutnya di tentukan managemen.


Kredit Tetap (Fixed Loan)

Adalah merupakan upaya menagemen PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat akan pinjaman tetap dengan sistem pembayaran pokok pinjaman dibayar lunas di akhir periode  (pada saat jatuh tempo), sedangkan angsuran perbulan dapat dibayar bunganya saja.Mengenai jangka waktu pengembalian bervariasi, dari mulai yang paling pendek 3 bulan dan yang paling panjang / lama 12 bulan. Apabila memungkinkan, jangka waktu pelunasannya dapat diperpanjang lagi maksimal 1 kali perpanjangan. Agunan pinjaman dapat berupa SHM, SHGB (untuk tanah dan rumah yang strategis letaknya) Dan Kendaraan bermotor dengan bukti kepemilikan BPKB.

Keuntungan Produk :
  • Suku bunga relatif ringan yaitu 2,5 % efektif per bulan  *)
  • Sistem Pembayaran Angsuran dapat di debet dari rekening tabungan yang di miliki di kantor kami
  • Proses Cepat **)
Syarat-syarat :
  • Fotokopi suami/istri (bagi yang telah menikah)
  • Fotokopi Buku Nikah 
  • Fotokopi Kartu Keluarga 
  • Rekening Listrik dan Telepon (terakhir)
  • Fotokopi PBB
  • Slip Gaji (bagi karyawan)
  • Fotokopi BPKB & STNK (untuk agunan berupa Kendaraan)
  • Fotokopi Kir (untuk Truck & Pick Up)
  • Fotokopi Faktur
  • Kwitansi Pembelian kendaraan bermaterai (kendaraan belum atas nama pemohon)
  • Gesekan nomor rangka & nomor mesin
  • Fotokopi SHM (untuk agunan berupa Tanah dan Bangunan)
  • Lainnya ***)
Lain-Lain :
  • Atas setiap realisasi permohonan pinjaman yang disetujui akan dipungut/dikenakan biaya administratsi & provisi serta Notaris **)
  • Diwajibkan ikut serta dalam program asuransi jiwa. **)
  • Atas setiap realisasi pinjaman atas agunan berupa Tanah  akan dikenakan biaya Notaris atas SKMHT atau APHT **)
  • Atas setiap realisasi pinjaman dengan agunan Kendaraan akan dikenakan biaya Notaris atas Fudisia kendaraan **)


KETERANGAN : 
*) Fariatif sesuai dengan nominal dan sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan dengan tingkat resiko da kondisi yang ada.
**) Syarat-syarat dan ketentuan berlaku.
***) Kelengkapan dan syarat-syarat selanjutnya ditentukan Managemen.

0 komentar:

Posting Komentar