Dengan semakin berkembangnya produk dan jasa perbankan, maka dasabah dituntut untuk lebih memahami keuntungan dan kerugian dari produk/jasa yang ditawarkan oleh bank. Oleh karena itu teliti dan pelajari dulu produk/jasa yang diwarkanny itu.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan nasabah itulah, maka Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparasi Informasi Produk dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Yang mana PBI tersebut mengharuskan agar dalam melakukan transaksi, bank wajib menyampaikan informasi kepada konsumen, meliputi:
- Nama produk
- Jenis produk
- Manfaat dan resiko produk
- Persyaratan dan tata cara penggunaan produk
- Biaya-biaya yang melekat
- Perhitungan bunga/bagi hasil/margin keuntungan
- Jangka waktu berlakunya produk serta
- Penerbit produk
Khusus untuk produk simpanan bank harus menyampaikan apakah simpanannya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau tidak. Dalam penyampaian informasi produk tersebut, Bank harus menyampaikan dengan jelas dan mudah dilihat.
Disamping mewajibkan bank untuk menyampaikan informasi produk yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, Peraturan Bank Indonesia No 7/6/PBI/2005 tentang Transparasi Informasi Produk dan Penggunaan Data nasabah juga mewajibkan bank untuk menjaga data nasabahnya. Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersil, kecuali ditetapkan lain (diwajibkan)oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Dalam meminta persetujuan penyebarluasan data guna kepentingan komersil tersebut, BAnk Wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari dari pemberian atau penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain untuk tujuan komersial, ditetapkan lain (diwajibkan) oelh peraturan perundang-undangna yang berlaku. Dalam meminta persetujuan dan penyebarluasan dat guna kepentingan komersial tersebut, Bank wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain.
Seberapa jauh Anda mengenal serta mengetahui tentang BPR?
BPR adalah kependekan dari Bank Perkreditan Rakyat, yang mana kegiatan dari BPR adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito, kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk Kredit atau Pinjaman. BPR tumbuh kembang nersama masyarakat setempat dimana kantor BPR didirikan. Karenanya BPR berupaya untuk lebih dekat dan lebih memahami masyarakat sekitarnya, baik dalam hal pemyimpanan dana, maupun dalam hal melayani kebutuhan akan dana dalam bentuk Kredit.
Kesemuannya ini sengaja ditempuh oleh BPR, dengan harapan agar BPR dapat menjadi kepercayaan masyarakat sekitarnya, dan menjadi tujuan utama pada saat mereka ingin menitipkan kelebihan dana yang mereka miliki serta menjadi tujuan utama pula,
0 komentar:
Posting Komentar