Jumat, 26 September 2014

Edukasi Konsumen

Transparasi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Nasabah

Dengan semakin berkembangnya produk dan jasa perbankan, maka dasabah dituntut untuk lebih memahami keuntungan dan kerugian dari produk/jasa yang ditawarkan oleh bank. Oleh karena itu teliti dan pelajari dulu produk/jasa yang diwarkanny itu.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan nasabah itulah, maka Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparasi Informasi Produk dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Yang mana PBI tersebut mengharuskan agar dalam melakukan transaksi, bank wajib menyampaikan informasi kepada konsumen, meliputi:

  1. Nama produk 
  2. Jenis produk
  3. Manfaat dan resiko produk
  4. Persyaratan dan tata cara penggunaan produk
  5. Biaya-biaya yang melekat 
  6. Perhitungan bunga/bagi hasil/margin keuntungan
  7. Jangka waktu berlakunya produk serta
  8. Penerbit produk

Khusus untuk produk simpanan bank harus menyampaikan apakah simpanannya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau tidak. Dalam penyampaian informasi produk tersebut, Bank harus menyampaikan dengan jelas dan mudah dilihat.
Disamping mewajibkan bank untuk menyampaikan informasi produk yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, Peraturan Bank Indonesia No 7/6/PBI/2005 tentang Transparasi Informasi Produk dan Penggunaan Data nasabah juga mewajibkan bank untuk menjaga data nasabahnya. Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersil, kecuali ditetapkan lain (diwajibkan)oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Dalam meminta persetujuan penyebarluasan data guna kepentingan komersil tersebut, BAnk Wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari dari pemberian atau penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain untuk tujuan komersial, ditetapkan lain (diwajibkan)  oelh peraturan perundang-undangna yang berlaku. Dalam meminta persetujuan dan penyebarluasan dat guna kepentingan komersial tersebut, Bank wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain.


Seberapa jauh Anda mengenal serta mengetahui tentang BPR?

BPR adalah kependekan dari Bank Perkreditan Rakyat, yang mana kegiatan dari BPR adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito, kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk Kredit atau Pinjaman. BPR tumbuh kembang nersama masyarakat setempat dimana kantor BPR didirikan. Karenanya BPR berupaya untuk lebih dekat dan lebih memahami masyarakat sekitarnya, baik dalam hal pemyimpanan dana, maupun dalam hal melayani kebutuhan akan dana dalam bentuk Kredit.
Kesemuannya ini sengaja ditempuh oleh BPR, dengan harapan agar BPR dapat menjadi kepercayaan masyarakat sekitarnya, dan menjadi tujuan utama pada saat mereka ingin menitipkan kelebihan dana yang mereka miliki serta menjadi tujuan utama pula,

Selasa, 23 September 2014

TABUNGAN

TABUNGAN BUNGA HARIAN

KETENTUAN UMUM
  1. Tabungan adalah smpanan yang penrikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, akan tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyer giro dan atau alat lainya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Yang menjadi penabung adalah masyarakat umum baik secara perorangan, Koperasi, Yayasan serta lembaga-lembaga lainnya.
  3. Penabung wajib mengisi dan menandatangai permohonan pembukuan tabungan.
  4. Penabung perorangan wajib menyertakan fotokopi bukti identitas berupa KTP atau SIM serta fotokopi kelengkapan lain yang diperlukan guna pembukuan rekening Tabungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang APU dan PPT, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
  5. Penabung Koperasi, yayasan atau lembaga-lembaga lainya menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus, akte pendirian, surat ijin usaha, NPWP sebanyak 1 (satu) lembar.
  6. Sebagia bukti bagi penabung, bank akan menerbitkan Buku Tabungan yang dinerikan kepada penabung, sedangkan bukti untuk bank diterbitkan Kartu Tabungan.
PENYETORAN DAN PENGAMBILAN :
  1. Setoran permulaan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000,-
  2. Setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000,-
  3. Penyetoran dan pengambilan dapt dilakukan sewaktu-waktu pada jam kerja selama kas masih buka.
  4. Saldo tabungan yang harus disisakan setiap kali dilakukan pengambilan, sekurang-kurangnya adalah Rp. 10.000,-
  5. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
PERHITUNGAN BUNGA, BIAYA ADMINISTRASI, DAN PENUTUPAN REKENING 
  • Perhitungan bunga dilakukan pada akhir bulan, tepatnya pada tanggal efektif bulan bersangkutan.
  • Bunga dihitung tiap bulan atas dasar rata-rata harian dalam 1 bulan apabila Tabungan tabungan memiliki saldo sekurang-kurangnya Rp. 25.000,- 
  • Besarnya suku bunga di hitung secara progresif bertingkat dengan ketentuan:
    • Saldo Rp 0 - s/d Rp 25.000 ( 0 % / tanpa bunga)
    • Saldo Rp 25.001,- s/d Rp 50.000.000,- ( 1 %)
    • Saldo Rp 50.000.001,- s/d Rp 100.000.000,- (2 %)
    • Saldo Rp 100.000.001,- s/d Rp 150.000.000,- (3 %)
    • Saldo Rp 150.000.001,- ke atas (4 %)
  • Penabung selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak pernah mutasi baik dalam penyetoran maupun pngambilan, digolongkan sebagai penabung pasif dan akan dikenakan biaya administrasi setiap bulannya sebesar Rp. 5.000,- per bulan.
  • Penutupan rekening tabungan yang dilakukan sebelum saldo mengendap satu bukulan terhitung sejak tanggal setoran pertama, tidak diperhitungankan bunga, Demikian pula dengan penutupan rekening tabungan yang dilakukan sebelum akhir bulan atau tepatnya sebelum akhir tanggal efektif pada bulan tersebut, tidak diperhitungankan bunga. Biaya penutupan rekening tabungan adalah Rp. 5.000,-
KETERANGAN :
*) sewaktu-waktu dapat berubah.
**) syarat-syarat dan ketentuan berlaku.
***) kelengkapan & syarat-syarat selanjutnya ditentukan oleh Managemen.
  

Senin, 22 September 2014

KREDIT TETAP

Kredit Tetap (Fixed Loan)

Adalah merupakan upaya menagemen PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat akan pinjaman tetap dengan sistem pembayaran pokok pinjaman dibayar lunas di akhir periode  (pada saat jatuh tempo), sedangkan angsuran perbulan dapt dibayar bunganya saja.Mengenai jangka waktu pengembalian bervariasi, dari mulai yang paing pendek 3 bulan dan yang paing panjang / lama 12 bulan. Apabila memungkinkan, jangka waktu pelunasannya dapat diperpanjang lagi maksimal 1 kali perpanjangan. Agunan oinjaman dapat berupa SHM, SHGB (untuk tanah dan rumah yang strategis letaknya) Dan Kendaraan bermotor dengan bukti kepemilkan BPKB.

Keuntungan Produk :
  • Suku bunga relatif ringan yaitu 2,5 % efektif per bulan  *)
  • Sistem Pembayaran Angsuran dapat di debet dari rekening tabungan yang di miliki di kantor kami
  • Proses Cepat **)
Syarat-syarat :
  • Fotokopi suami/istri (bagi yang telah menikah)
  • Fotokopi Buku Nikah 
  • Fotokopi Kartu Keluarga 
  • Rekening Listrik dan Telepon (terakhir)
  • Fotokopi PBB
  • Slip Gaji (bagi karyawan)
  • Fotokopi BPKB & STNK (untuk agunan berupa Kendaraan)
  • Fotokopi Kir (untuk Truck & Pick Up)
  • Fotokopi Faktur
  • Kwitaansi Pembelian kendaraan bermaterai (kendaraan belum atas nama pemohon)
  • Gesekan nomor rangka & nomor mesin
  • Fotokopi SHM (untuk agunan berupa Tanah dan Bangunan)
  • Lainnya ***)
Lain-Lain :
  • Atas setiap relaisasi permohonan pinjaman yang disetujui akan dipungut/dikenakan biaya administratsi & provisi serta Notaris **)
  • Diwajibkan ikut serta dalam program asuransi jiwa dan asuransi agunan **)
  • Atas setiap realisasi pinjaman atas agunan berupa Tanah  akan dikenakan biaya Notaris atas SKMHT atau APHT **)
  • Atas setiap realiasi pinjaman dengan agunan Kendaraan akan dikenakan biaya Notaris atas Fudisia kendaraan **)


KETERANGAN : 
*) Fariatif sesuai dengan nominal dan sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan dengan tingkat resiko da kondisi yang ada.
**) Syarat-syarat dan ketentuan berlaku.
***) Kelengkapan dan syarat-syarat selanjutnya ditentukan Managemen.
 

Rabu, 17 September 2014

KREDIT MULTIGUNA

Kredit Multiguna

Merupakan upaya managemen PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA dalam mengakomodir segala bentuk kebutuhan masyarakat akan pinjaman dengan jangka waktu pengembalian bervariasi, dari mulai yang paling pendek yaitu 1 bulan dan yang paling panjang / lama yaitu 36 bulan (3 tahun). Agunan pinjaman dapat berupa SHM, SHGB (untuk tanah dan rumah yang setrategis letaknya) dan Kendaraan bermotor dengan bukti kepemilikan BPKB serta Deposito BPR ARTA MUKTIGRAHA. Sistem Pembayaran kembali pinjaman adalah secara angsuran (Poko + Bunga).
Keuntungan Produk :
  • Suku bunga relatif ringan yaitu 18 % per tahun flat rate*)
  • Sistem pembayaran dapat di debet dari rekening tabungan yang dimiliki di kantor kami.
  • Proses cepat**)
Syarat-Syarat :
  • Fotokopi KTP suami/istri   (bagi yang telah menikah)
  • Fotokopi Buku Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Rekening Listrik dan Telepon (terakhir)
  • Fotokopi PBB
  • Slip Gaji (bagi karyawan)
  • Fotokopi BPKB dan STNK (untuk agunan berupa kendaraan)
  • Fotokopi Buku Kir (untuk Truck dan Pick Up)
  • Fotokopi Faktur
  • Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai (kendaraan belum atas nama pemohon)
  • Gesekan nomor rangka  nomor mesin
  • Fotokopi SHM (untuk agunan berupa Tanah dan Bangunan)
  • Lainnya***)
Lain-lain :
  • Atas setiap realisasi permohonan pinjaman yang disetujui akan dipungut/dikenakan biaya administrasi & provisi serta biaya Notaris**)
  • Diwajibkan ikut serta dalam program asuransi jiwa. **)
  • Atas setiap realisasi pinjaman dengan agunan Tanah akan dikenakan biaya Notaris atas SKMHT atau APHT **)
  • Atas setiap realisasi pinjaman dengan agunan Kendaraan akan dekenakan biaya Notaris atas Fudisia Kendaraan **)
Keterangan : 
*) Fariatif sesua dengan nominal dan sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan dengan tingkat resiko dengan kondisi yang ada.
**) Syarat-syarat dn ketentuan berlaku.
***) Kelengkapan dan ketentuan selanjutnya di tentukan managemen.


Kredit Tetap (Fixed Loan)

Adalah merupakan upaya menagemen PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat akan pinjaman tetap dengan sistem pembayaran pokok pinjaman dibayar lunas di akhir periode  (pada saat jatuh tempo), sedangkan angsuran perbulan dapat dibayar bunganya saja.Mengenai jangka waktu pengembalian bervariasi, dari mulai yang paling pendek 3 bulan dan yang paling panjang / lama 12 bulan. Apabila memungkinkan, jangka waktu pelunasannya dapat diperpanjang lagi maksimal 1 kali perpanjangan. Agunan pinjaman dapat berupa SHM, SHGB (untuk tanah dan rumah yang strategis letaknya) Dan Kendaraan bermotor dengan bukti kepemilikan BPKB.

Keuntungan Produk :
  • Suku bunga relatif ringan yaitu 2,5 % efektif per bulan  *)
  • Sistem Pembayaran Angsuran dapat di debet dari rekening tabungan yang di miliki di kantor kami
  • Proses Cepat **)
Syarat-syarat :
  • Fotokopi suami/istri (bagi yang telah menikah)
  • Fotokopi Buku Nikah 
  • Fotokopi Kartu Keluarga 
  • Rekening Listrik dan Telepon (terakhir)
  • Fotokopi PBB
  • Slip Gaji (bagi karyawan)
  • Fotokopi BPKB & STNK (untuk agunan berupa Kendaraan)
  • Fotokopi Kir (untuk Truck & Pick Up)
  • Fotokopi Faktur
  • Kwitansi Pembelian kendaraan bermaterai (kendaraan belum atas nama pemohon)
  • Gesekan nomor rangka & nomor mesin
  • Fotokopi SHM (untuk agunan berupa Tanah dan Bangunan)
  • Lainnya ***)
Lain-Lain :
  • Atas setiap realisasi permohonan pinjaman yang disetujui akan dipungut/dikenakan biaya administratsi & provisi serta Notaris **)
  • Diwajibkan ikut serta dalam program asuransi jiwa. **)
  • Atas setiap realisasi pinjaman atas agunan berupa Tanah  akan dikenakan biaya Notaris atas SKMHT atau APHT **)
  • Atas setiap realisasi pinjaman dengan agunan Kendaraan akan dikenakan biaya Notaris atas Fudisia kendaraan **)


KETERANGAN : 
*) Fariatif sesuai dengan nominal dan sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan dengan tingkat resiko da kondisi yang ada.
**) Syarat-syarat dan ketentuan berlaku.
***) Kelengkapan dan syarat-syarat selanjutnya ditentukan Managemen.

Pengurus Dan Pemegang Saham

Kepengurusan BPR

Kepengurusan Terakhir PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA Berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor: 12/484/DKBU/PLBPR/Sb tanggal 1 Desember 2010 tentang Persetujuan Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA dan atas dasar RUPS tanggal 18 Februari 2011 Dan akte notariil dibuat oleh Notaris H. Mayuni Sofyan Hadi, SH, Notaris di Jombang dengan nomor : 13 tanggal 08 Maret 2011 Maka susunan pengurus adalah sebagai berikut :


No.
Nama Pengurus
Jabatan
1.
Selamet
Komisaris Utama
2.
Drs. St. Gatot Sutanto, BcHk
Komisaris
3.
Bambang Hariyono, SH
Direktur Utama
4.
Drs. Hely Argiono Bastam
Direktur

Sedangkan pemilik dan komposisi kepemilikan saham di PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA berdasarkan Akte Notaris Nomor 66 tanggal 8 Juli 2014 yang di buat oleh Notaris H. Mayuni Sofyan Hadi, SH Notaris di Jombang yang telah n\mendapatkan pengesahan dari Kemenrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-4371.40.21.2014 tanggal 16 Juli 2014 maka susunan nama pemilik dan komposisi kepemilikan saham di PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA adalah sebagai berikut :

Pengurus Dan Pemegang Saham

Kepengurusan BPR

Kepengurusan Terakhir PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA Berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor: 12/484/DKBU/PLBPR/Sb tanggal 1 Desember 2010 tentang Persetujuan Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA dan atas dasar RUPS tanggal 18 Februari 2011 Dan akte notariil dibuat oleh Notaris H. Mayuni Sofyan Hadi, SH, Notaris di Jombang dengan nomor : 13 tanggal 08 Maret 2011 Maka susunan pengurus adalah sebagai berikut :


No.
Nama Pengurus
Jabatan
1.
Selamet
Komisaris Utama
2.
Drs. St. Gatot Sutanto, BcHk
Komisaris
3.
Bambang Hariyono, SH
Direktur Utama
4.
Drs. Hely Argiono Bastam
Direktur

Sedangkan pemilik dan komposisi kepemilikan saham di PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA berdasarkan Akte Notaris Nomor 66 tanggal 8 Juli 2014 yang di buat oleh Notaris H. Mayuni Sofyan Hadi, SH Notaris di Jombang yang telah n\mendapatkan pengesahan dari Kemenrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-4371.40.21.2014 tanggal 16 Juli 2014 maka susunan nama pemilik dan komposisi kepemilikan saham di PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA adalah sebagai berikut : Klik disini

Moto Visi dan Misi

Moto, Visi dan Misi

Moto :

Kami adalah Mitra Kerja Untuk Mengatasi Permasalahan Keuangan Anda.
Kami memang bukan yang terbaik, namun kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik serta menciptakan rasa aman dan percaya bagi anda dengan menyediakan produk jasa keuangan yang wajar, penuh kejujuran, integrasi tinggi dan beretika di segala aspek bisnis, sehingga kami dapat diandalkan  untuk menjadi mitra usaha.


Visi :

Menjadi Bank Perkreditan Rakyat yang mampu menjadi mitra usaha menuju sukses khususnya bagi masyarakat menengah kebawah.

Misi :


  • Menjalankan fungsinya dalam memeberikaan layanan perbankan kepada masyarakat menengah kebawah secara maksimal.
  • Mewujudkan hubungan yang baik dan kesinambungan dengan nasabah lewat layanan prima dan kinerja yang baik.
  • Mengembangkan Sumber Daya Manusia Profesional.
  • Memberikan keuntungan yang maksimal bagi perusahaan dan stakeholder. 

Senin, 15 September 2014

Riwayat Singkat Pendiri BPR

PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA berkedudukan dan berkantor di jalan Raya No. 330 Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang berdiri berdasarkan akta Notaris Salim Handoko, SH. Notaris di Mojokertodengan nomor 12 tanggal 5 Mei 1990. PT BPR ARTA MUKTIGRAHA telah mendapatkan pengesahandari :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP.024/Km13/1991 tanggal 14 Januari 1991 tentang Pemberian Ijin Usaha PT. Bank Perkreditan  Rakyat ARTA MUKTIGRAHA.
  2. Keputusan Menteri Kahakiman Republik Indonesia Nomor : 02.6306.HT.01.TH.90 tanggal 24 November 1990 tentangv Persetujuan atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas "PT. Bank Perkreditan Rakyat ARTA MUKTIGRAHA.
  3. Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-113359 HT.01.04.TH.2004 tanggal 7 Mei 2004 tentang Pwersetujuan   Akta Perubahan Anggaran  Dasar Perseroan Terbatas Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  4. Keputusan Menteri HUkum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.10-40173 tanggal 12 Desember 2011 tentang Penerimaan Pemberiatahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Perkreditan Rakyat ARTA MUKTIGRAHA.
  5. Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-03741.40.21.2014 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Perkreditan Rakyat ARTA MUKTIGRAHA.

Perusahhan resmi mulai beroperasi secara komersil sejak 18 Februari 1991 di Jala Raya Mojoagung 225 Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Sesuai dengan Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan adalah menjalankan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat secara Konvensional, yaitu :
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan Pinjaman atau Kredit.
  3. Menempatkan dananya dalam bentu Sertifikat BI (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain.
Seiring dengan perkembangannya, pada bulan 15 Februari 1998 PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA melakukan relokasi kantor ke gedung milik sendiri yang berada di Jalan Raya Mojoagung NO. 330 Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.