Deposito Berjangka
Merupakan satu produk dalm bentuk simpanan berjangka, yang dipergunakan untuk alternatif berinvestasi yang aman. Deposito Berjangka ini diperuntukan untuk semua lapisan masyarakat secara perorangan, kelompok maupun Badan Usaha. Deposito berjangka di PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian penyimpan dengan Bank.
Keuntungan Produk :
Kelengkapan :
KETENTUAN-KETENTUAN DEPOSITO BERJANGKA
KETENTUAN UMUM
PENYETORAN DAN PENGAMBILAN
PERHITUNGAN BUNGA, BIAYA ADMINISTRASI, DAN PENUTUPAN REKENING
KETERANGAN :
*) sewaktu-waktu dapat berubah
**) syarat-syarat dan ketentuan berlaku
***) kelengkapan dan syarat-syarat selanjutnya ditetukan managemen
Merupakan satu produk dalm bentuk simpanan berjangka, yang dipergunakan untuk alternatif berinvestasi yang aman. Deposito Berjangka ini diperuntukan untuk semua lapisan masyarakat secara perorangan, kelompok maupun Badan Usaha. Deposito berjangka di PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian penyimpan dengan Bank.
Keuntungan Produk :
- Jangka waktu Deposito ditetapkan masing-masing 1 bulan dengan bunga 5 %, 3 bulan 5,25 %, 6 bulan dan 12 bulan dengan bunga 5.5 %.
- Sistem penyetoran dan pengembalian dapat dilakukan door to door service **)
- Dapat dijadikan agunan kredit
- Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
Kelengkapan :
- Fotokopi identitas diri (KTP, SIM, KITAS, Pasport) ***)
KETENTUAN-KETENTUAN DEPOSITO BERJANGKA
KETENTUAN UMUM
- Deposito Berjangka diperuntukan bagi masyarakat umum, baik secara perorangan, kelompok maupun badan usaha.
- Deposan mengisi dan menandatangani permohona pembukuan deposito berjangka.
- Deposan perorangan menyerahkan fotokopi kartu identitas yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainya (misal : SIM) sebanyak 1 lembar.
- Deposan Koperasi, yayasan, badan hukum atau lembaga-lembaga lainnya menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus, akte pendirian, surat ijin usaha, NPWP sebanyak 1 (satu) lembar.
- Sebagai bukti deposito, Bank akan menerbitkan Adpis Deposito atas nama deposan.
PENYETORAN DAN PENGAMBILAN
- Besarnya nominal Deposito minimal Rp. 1.000.000,-
- Penambilan atas simpanan dapat dilakukan jika simpanan deposito tersebut telah jatuh tempo (telah berakhir masa kontraknya), dan pengambilannya dapat dilakukan saat itu juga pada hari dan jam kerja selama kas masih buka.
PERHITUNGAN BUNGA, BIAYA ADMINISTRASI, DAN PENUTUPAN REKENING
- Perhitungan bunga dilakukan sesuai dengan tanggal penempatan, pemberian bunganya akan diberikan pada tanggal yang sama bulan berikutnya, dengan bilangan hari bunga yang ditetapkan untuk masing-masing bulan adalah 30 hari.
- Bunga dihitung tiap bulan atas dasar nominal deposito dikalikan bunga dalam 1 bulan.
- Deposan akan dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi pemeliharaan setiap bulannya.
- Atas penempatan simpanan deposito tersebut, Deposan diwajibka untuk membayar biaya materai sebesar Rp. 6.000,- untuk masing-masing penepatan. Demikian juga halnya dengan pengambilan atau pelunasan atas simpanan deposito pada saat jatuh tempo, Deposan juga diwajibkan untuk membayar biaya materai sebesar Rp. 6.000,- untuk masing-masing penempatan.
- Pengambilan ataupun penutupan simpanan deposito yang dilakukan sebelum jatuh tempo habis, tidak diperhitungan bunga dan untuk itu dikenakan sangsi denda sebesar bunga 1 (satu) bulan.
KETERANGAN :
*) sewaktu-waktu dapat berubah
**) syarat-syarat dan ketentuan berlaku
***) kelengkapan dan syarat-syarat selanjutnya ditetukan managemen