Rabu, 19 November 2014

DEPOSITO

Deposito Berjangka
Merupakan satu produk dalm bentuk simpanan berjangka, yang dipergunakan untuk alternatif berinvestasi yang aman. Deposito Berjangka ini diperuntukan untuk semua lapisan masyarakat secara perorangan, kelompok maupun Badan Usaha. Deposito berjangka di PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian penyimpan dengan  Bank.

Keuntungan Produk : 
  • Jangka waktu Deposito ditetapkan masing-masing 1 bulan dengan bunga 5 %, 3 bulan 5,25 %, 6 bulan dan 12 bulan dengan bunga 5.5  %.
  • Sistem penyetoran dan pengembalian dapat dilakukan door to door service **)
  • Dapat dijadikan agunan kredit
  • Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan

Kelengkapan :
  • Fotokopi identitas diri (KTP, SIM, KITAS, Pasport) ***)

KETENTUAN-KETENTUAN DEPOSITO BERJANGKA 

KETENTUAN UMUM
  1. Deposito Berjangka diperuntukan bagi masyarakat umum, baik secara perorangan, kelompok maupun badan usaha.
  2. Deposan mengisi dan menandatangani permohona pembukuan deposito berjangka.
  3. Deposan perorangan menyerahkan fotokopi kartu identitas yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainya (misal : SIM) sebanyak 1 lembar.
  4. Deposan Koperasi, yayasan, badan hukum atau lembaga-lembaga lainnya menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus, akte pendirian, surat ijin usaha, NPWP sebanyak 1 (satu) lembar.
  5. Sebagai bukti deposito, Bank akan menerbitkan Adpis Deposito atas nama deposan.

 PENYETORAN DAN PENGAMBILAN
  1. Besarnya nominal Deposito minimal Rp. 1.000.000,-
  2. Penambilan atas simpanan dapat dilakukan jika simpanan deposito tersebut telah jatuh tempo (telah berakhir masa kontraknya), dan pengambilannya dapat dilakukan saat itu juga pada hari dan jam kerja selama kas masih buka.

PERHITUNGAN BUNGA, BIAYA ADMINISTRASI, DAN PENUTUPAN REKENING
  1. Perhitungan bunga dilakukan sesuai dengan tanggal penempatan, pemberian bunganya akan diberikan pada tanggal yang sama  bulan berikutnya, dengan bilangan hari bunga yang ditetapkan untuk masing-masing bulan adalah 30 hari.
  2. Bunga dihitung tiap bulan atas dasar nominal deposito dikalikan bunga dalam 1 bulan.
  3. Deposan akan dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi pemeliharaan setiap bulannya.
  4. Atas penempatan simpanan deposito tersebut, Deposan diwajibka untuk membayar biaya materai sebesar Rp. 6.000,- untuk masing-masing penepatan. Demikian juga halnya dengan pengambilan atau pelunasan atas simpanan deposito pada saat jatuh tempo, Deposan juga diwajibkan untuk membayar biaya materai sebesar Rp. 6.000,- untuk masing-masing penempatan.
  5. Pengambilan ataupun penutupan simpanan deposito yang dilakukan sebelum jatuh tempo habis, tidak diperhitungan bunga dan untuk itu dikenakan sangsi denda sebesar bunga 1 (satu) bulan.

KETERANGAN :
*) sewaktu-waktu dapat berubah
**) syarat-syarat dan ketentuan berlaku
***) kelengkapan dan syarat-syarat selanjutnya ditetukan managemen  
     

Selasa, 11 November 2014

KONTAK PERSON


Bila anda tertarik dengan layanan kami
Hubungi langsung kami di alamat :
                    Kantor Pusat :
                     Jl. Raya No. 330 Mojoagung-Jombang
               Telepon     : 0321-495201
                Faksimile : 0321-494649
      Contact Person:
                  Tabungan Dan Deposito : Ainun Nazilah
              Kredit                              : Ammia Aminari SH

Minggu, 19 Oktober 2014

LOWONGAN

LOWONGAN

Sebagai BPR yang terus berupaya untuk tumbuh dan berkembang PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA perlu lebih banyak lagi SDM berbakat untuk menjadi pemimpin atau tidak menduduki jabatan strategis di BPR Kami. Karenanya kami butuh individu yang kreatif, terampil, dan semangat tinggi yang akan memimpin dan mengeloloa BPR untuk mencapai cita-citanya di masa depan.

Sejalan dengan  hal tersebut, Maka BPr ARTA MUKTIGARAHA memberikan kesempatan kepada anda yang mempunyai kemauan dan kemampuan dalam bidang PEMASARAN untuk bergabung menjadi karyawan di tempat Kami.

Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
  • Laki-laki usia maksimal 27 tahun 
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Belum menikah 
  • Mempunyai kendaraan sendiri + SIM C
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik
  • Sehat Jasmani (dengan keterangan dokter)
  • Jujur, berpenampilan menarik, supel, menyukai tantangan dan pekerja keras
  • Mengenal Wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto
Atas kesempatan ini, BPR. ARTA  MUKTIGRAHA tidak memungut biaya apapun terkait dengan pelaksanaan rekrutmen dan seleksi perekrutran karyawan.
Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan akan di panggil dalam proses seleksi selanjutnya. Jika permohonan tidak dilengkapi dengan dokumen / data pendukung sesui dengan informasi di atas, Maka lamara tidak akan diproses.

Surat Lamaran paling lambat diterima atas cap POS tanggal 10 Oktober 2016
Keputusan Seleksi bersifat final dan tidak dapat digangu gugat.
               ALAMAT : 
               Lewat Surat Biasa :
               Kirimkan Surat Permohonan dan Riwayat Hidup serta Pas Foto Terbaru
               berikut data-data pendukungnya
               Kepada :
               Yth. Pimpinan
               PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA
               Jl. Raya NO.330  Mojoagung
               Jombang 61482

               Melallui e-mail :
               Kirimkan Surat Permohonan dan Riwayat Hidup serta Pas Foto Terbaru
               berikut data-data pendukungnya
               ke e-mail : artamuktigraha@yahoo.co.id

Jumat, 26 September 2014

Edukasi Konsumen

Transparasi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Nasabah

Dengan semakin berkembangnya produk dan jasa perbankan, maka dasabah dituntut untuk lebih memahami keuntungan dan kerugian dari produk/jasa yang ditawarkan oleh bank. Oleh karena itu teliti dan pelajari dulu produk/jasa yang diwarkanny itu.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan nasabah itulah, maka Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparasi Informasi Produk dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Yang mana PBI tersebut mengharuskan agar dalam melakukan transaksi, bank wajib menyampaikan informasi kepada konsumen, meliputi:

  1. Nama produk 
  2. Jenis produk
  3. Manfaat dan resiko produk
  4. Persyaratan dan tata cara penggunaan produk
  5. Biaya-biaya yang melekat 
  6. Perhitungan bunga/bagi hasil/margin keuntungan
  7. Jangka waktu berlakunya produk serta
  8. Penerbit produk

Khusus untuk produk simpanan bank harus menyampaikan apakah simpanannya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau tidak. Dalam penyampaian informasi produk tersebut, Bank harus menyampaikan dengan jelas dan mudah dilihat.
Disamping mewajibkan bank untuk menyampaikan informasi produk yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, Peraturan Bank Indonesia No 7/6/PBI/2005 tentang Transparasi Informasi Produk dan Penggunaan Data nasabah juga mewajibkan bank untuk menjaga data nasabahnya. Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersil, kecuali ditetapkan lain (diwajibkan)oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Dalam meminta persetujuan penyebarluasan data guna kepentingan komersil tersebut, BAnk Wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari dari pemberian atau penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain untuk tujuan komersial, ditetapkan lain (diwajibkan)  oelh peraturan perundang-undangna yang berlaku. Dalam meminta persetujuan dan penyebarluasan dat guna kepentingan komersial tersebut, Bank wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain.


Seberapa jauh Anda mengenal serta mengetahui tentang BPR?

BPR adalah kependekan dari Bank Perkreditan Rakyat, yang mana kegiatan dari BPR adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito, kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk Kredit atau Pinjaman. BPR tumbuh kembang nersama masyarakat setempat dimana kantor BPR didirikan. Karenanya BPR berupaya untuk lebih dekat dan lebih memahami masyarakat sekitarnya, baik dalam hal pemyimpanan dana, maupun dalam hal melayani kebutuhan akan dana dalam bentuk Kredit.
Kesemuannya ini sengaja ditempuh oleh BPR, dengan harapan agar BPR dapat menjadi kepercayaan masyarakat sekitarnya, dan menjadi tujuan utama pada saat mereka ingin menitipkan kelebihan dana yang mereka miliki serta menjadi tujuan utama pula,

Selasa, 23 September 2014

TABUNGAN

TABUNGAN BUNGA HARIAN

KETENTUAN UMUM
  1. Tabungan adalah smpanan yang penrikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, akan tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyer giro dan atau alat lainya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Yang menjadi penabung adalah masyarakat umum baik secara perorangan, Koperasi, Yayasan serta lembaga-lembaga lainnya.
  3. Penabung wajib mengisi dan menandatangai permohonan pembukuan tabungan.
  4. Penabung perorangan wajib menyertakan fotokopi bukti identitas berupa KTP atau SIM serta fotokopi kelengkapan lain yang diperlukan guna pembukuan rekening Tabungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang APU dan PPT, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
  5. Penabung Koperasi, yayasan atau lembaga-lembaga lainya menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus, akte pendirian, surat ijin usaha, NPWP sebanyak 1 (satu) lembar.
  6. Sebagia bukti bagi penabung, bank akan menerbitkan Buku Tabungan yang dinerikan kepada penabung, sedangkan bukti untuk bank diterbitkan Kartu Tabungan.
PENYETORAN DAN PENGAMBILAN :
  1. Setoran permulaan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000,-
  2. Setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000,-
  3. Penyetoran dan pengambilan dapt dilakukan sewaktu-waktu pada jam kerja selama kas masih buka.
  4. Saldo tabungan yang harus disisakan setiap kali dilakukan pengambilan, sekurang-kurangnya adalah Rp. 10.000,-
  5. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
PERHITUNGAN BUNGA, BIAYA ADMINISTRASI, DAN PENUTUPAN REKENING 
  • Perhitungan bunga dilakukan pada akhir bulan, tepatnya pada tanggal efektif bulan bersangkutan.
  • Bunga dihitung tiap bulan atas dasar rata-rata harian dalam 1 bulan apabila Tabungan tabungan memiliki saldo sekurang-kurangnya Rp. 25.000,- 
  • Besarnya suku bunga di hitung secara progresif bertingkat dengan ketentuan:
    • Saldo Rp 0 - s/d Rp 25.000 ( 0 % / tanpa bunga)
    • Saldo Rp 25.001,- s/d Rp 50.000.000,- ( 1 %)
    • Saldo Rp 50.000.001,- s/d Rp 100.000.000,- (2 %)
    • Saldo Rp 100.000.001,- s/d Rp 150.000.000,- (3 %)
    • Saldo Rp 150.000.001,- ke atas (4 %)
  • Penabung selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak pernah mutasi baik dalam penyetoran maupun pngambilan, digolongkan sebagai penabung pasif dan akan dikenakan biaya administrasi setiap bulannya sebesar Rp. 5.000,- per bulan.
  • Penutupan rekening tabungan yang dilakukan sebelum saldo mengendap satu bukulan terhitung sejak tanggal setoran pertama, tidak diperhitungankan bunga, Demikian pula dengan penutupan rekening tabungan yang dilakukan sebelum akhir bulan atau tepatnya sebelum akhir tanggal efektif pada bulan tersebut, tidak diperhitungankan bunga. Biaya penutupan rekening tabungan adalah Rp. 5.000,-
KETERANGAN :
*) sewaktu-waktu dapat berubah.
**) syarat-syarat dan ketentuan berlaku.
***) kelengkapan & syarat-syarat selanjutnya ditentukan oleh Managemen.
  

Senin, 22 September 2014

KREDIT TETAP

Kredit Tetap (Fixed Loan)

Adalah merupakan upaya menagemen PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat akan pinjaman tetap dengan sistem pembayaran pokok pinjaman dibayar lunas di akhir periode  (pada saat jatuh tempo), sedangkan angsuran perbulan dapt dibayar bunganya saja.Mengenai jangka waktu pengembalian bervariasi, dari mulai yang paing pendek 3 bulan dan yang paing panjang / lama 12 bulan. Apabila memungkinkan, jangka waktu pelunasannya dapat diperpanjang lagi maksimal 1 kali perpanjangan. Agunan oinjaman dapat berupa SHM, SHGB (untuk tanah dan rumah yang strategis letaknya) Dan Kendaraan bermotor dengan bukti kepemilkan BPKB.

Keuntungan Produk :
  • Suku bunga relatif ringan yaitu 2,5 % efektif per bulan  *)
  • Sistem Pembayaran Angsuran dapat di debet dari rekening tabungan yang di miliki di kantor kami
  • Proses Cepat **)
Syarat-syarat :
  • Fotokopi suami/istri (bagi yang telah menikah)
  • Fotokopi Buku Nikah 
  • Fotokopi Kartu Keluarga 
  • Rekening Listrik dan Telepon (terakhir)
  • Fotokopi PBB
  • Slip Gaji (bagi karyawan)
  • Fotokopi BPKB & STNK (untuk agunan berupa Kendaraan)
  • Fotokopi Kir (untuk Truck & Pick Up)
  • Fotokopi Faktur
  • Kwitaansi Pembelian kendaraan bermaterai (kendaraan belum atas nama pemohon)
  • Gesekan nomor rangka & nomor mesin
  • Fotokopi SHM (untuk agunan berupa Tanah dan Bangunan)
  • Lainnya ***)
Lain-Lain :
  • Atas setiap relaisasi permohonan pinjaman yang disetujui akan dipungut/dikenakan biaya administratsi & provisi serta Notaris **)
  • Diwajibkan ikut serta dalam program asuransi jiwa dan asuransi agunan **)
  • Atas setiap realisasi pinjaman atas agunan berupa Tanah  akan dikenakan biaya Notaris atas SKMHT atau APHT **)
  • Atas setiap realiasi pinjaman dengan agunan Kendaraan akan dikenakan biaya Notaris atas Fudisia kendaraan **)


KETERANGAN : 
*) Fariatif sesuai dengan nominal dan sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan dengan tingkat resiko da kondisi yang ada.
**) Syarat-syarat dan ketentuan berlaku.
***) Kelengkapan dan syarat-syarat selanjutnya ditentukan Managemen.
 

Rabu, 17 September 2014

KREDIT MULTIGUNA

Kredit Multiguna

Merupakan upaya managemen PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA dalam mengakomodir segala bentuk kebutuhan masyarakat akan pinjaman dengan jangka waktu pengembalian bervariasi, dari mulai yang paling pendek yaitu 1 bulan dan yang paling panjang / lama yaitu 36 bulan (3 tahun). Agunan pinjaman dapat berupa SHM, SHGB (untuk tanah dan rumah yang setrategis letaknya) dan Kendaraan bermotor dengan bukti kepemilikan BPKB serta Deposito BPR ARTA MUKTIGRAHA. Sistem Pembayaran kembali pinjaman adalah secara angsuran (Poko + Bunga).
Keuntungan Produk :
  • Suku bunga relatif ringan yaitu 18 % per tahun flat rate*)
  • Sistem pembayaran dapat di debet dari rekening tabungan yang dimiliki di kantor kami.
  • Proses cepat**)
Syarat-Syarat :
  • Fotokopi KTP suami/istri   (bagi yang telah menikah)
  • Fotokopi Buku Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Rekening Listrik dan Telepon (terakhir)
  • Fotokopi PBB
  • Slip Gaji (bagi karyawan)
  • Fotokopi BPKB dan STNK (untuk agunan berupa kendaraan)
  • Fotokopi Buku Kir (untuk Truck dan Pick Up)
  • Fotokopi Faktur
  • Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai (kendaraan belum atas nama pemohon)
  • Gesekan nomor rangka  nomor mesin
  • Fotokopi SHM (untuk agunan berupa Tanah dan Bangunan)
  • Lainnya***)
Lain-lain :
  • Atas setiap realisasi permohonan pinjaman yang disetujui akan dipungut/dikenakan biaya administrasi & provisi serta biaya Notaris**)
  • Diwajibkan ikut serta dalam program asuransi jiwa. **)
  • Atas setiap realisasi pinjaman dengan agunan Tanah akan dikenakan biaya Notaris atas SKMHT atau APHT **)
  • Atas setiap realisasi pinjaman dengan agunan Kendaraan akan dekenakan biaya Notaris atas Fudisia Kendaraan **)
Keterangan : 
*) Fariatif sesua dengan nominal dan sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan dengan tingkat resiko dengan kondisi yang ada.
**) Syarat-syarat dn ketentuan berlaku.
***) Kelengkapan dan ketentuan selanjutnya di tentukan managemen.


Kredit Tetap (Fixed Loan)

Adalah merupakan upaya menagemen PT. BPR ARTA MUKTIGRAHA dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat akan pinjaman tetap dengan sistem pembayaran pokok pinjaman dibayar lunas di akhir periode  (pada saat jatuh tempo), sedangkan angsuran perbulan dapat dibayar bunganya saja.Mengenai jangka waktu pengembalian bervariasi, dari mulai yang paling pendek 3 bulan dan yang paling panjang / lama 12 bulan. Apabila memungkinkan, jangka waktu pelunasannya dapat diperpanjang lagi maksimal 1 kali perpanjangan. Agunan pinjaman dapat berupa SHM, SHGB (untuk tanah dan rumah yang strategis letaknya) Dan Kendaraan bermotor dengan bukti kepemilikan BPKB.

Keuntungan Produk :
  • Suku bunga relatif ringan yaitu 2,5 % efektif per bulan  *)
  • Sistem Pembayaran Angsuran dapat di debet dari rekening tabungan yang di miliki di kantor kami
  • Proses Cepat **)
Syarat-syarat :
  • Fotokopi suami/istri (bagi yang telah menikah)
  • Fotokopi Buku Nikah 
  • Fotokopi Kartu Keluarga 
  • Rekening Listrik dan Telepon (terakhir)
  • Fotokopi PBB
  • Slip Gaji (bagi karyawan)
  • Fotokopi BPKB & STNK (untuk agunan berupa Kendaraan)
  • Fotokopi Kir (untuk Truck & Pick Up)
  • Fotokopi Faktur
  • Kwitansi Pembelian kendaraan bermaterai (kendaraan belum atas nama pemohon)
  • Gesekan nomor rangka & nomor mesin
  • Fotokopi SHM (untuk agunan berupa Tanah dan Bangunan)
  • Lainnya ***)
Lain-Lain :
  • Atas setiap realisasi permohonan pinjaman yang disetujui akan dipungut/dikenakan biaya administratsi & provisi serta Notaris **)
  • Diwajibkan ikut serta dalam program asuransi jiwa. **)
  • Atas setiap realisasi pinjaman atas agunan berupa Tanah  akan dikenakan biaya Notaris atas SKMHT atau APHT **)
  • Atas setiap realisasi pinjaman dengan agunan Kendaraan akan dikenakan biaya Notaris atas Fudisia kendaraan **)


KETERANGAN : 
*) Fariatif sesuai dengan nominal dan sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan dengan tingkat resiko da kondisi yang ada.
**) Syarat-syarat dan ketentuan berlaku.
***) Kelengkapan dan syarat-syarat selanjutnya ditentukan Managemen.